Breaking News

Eksistensi Muslimah di Sosial Media



ANABERITA.COM, Media sosial (medsos) saat ini menjadi media yang paling banyak dipakai masyarakat untuk segala aktivitas . Tak hanya aktivitas kelompok, aktivitas pribadi pun sudah tak asing lagi kita temui di medsos. 

Melaporkan kegiatan, belajar, bekerja atau sekadar meng-upload foto dan video kegiatan iseng pun, medsos menjadi tempatnya. Medsos sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gadget, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di sana. Tak terkecuali, kaum perempuan muslimah, bahkan, banyak di antara mereka juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensinya .

Secara fiqih, bagaimana sebenarnya hukum seorang muslimah memajang foto-foto atau kegiatan dirinya terutama yang berjilbab atau bercadar di jejaring sosial ini? Ternyata di kalangan ulama ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan. 

Tapi, sebagian besar ulama melarangnya. Artinya, sebaiknya dihindari seorang perempuan muslimah apalagi bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Pendapat ini sebagaimana yang telah maklum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah). Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.

Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان 

“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah) Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :

أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها “Yakni syetan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syetan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.” (Al-Mirqaah)

Maka jika foto perempuan itu terpajang, sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab atau tidak, atau hanya bagian wajahnya saja yang diblur, bagian tangannya saja atau bagian kakinya, semua itu dapat menjadi celah bagi setan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki yang bukan mahram saat melihatnya. 

Dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi dengan sempurna. Hal itu termasuk fitnah akhir zaman. Karena itu, berhati-hatilah dengan fitnah akhir zaman, salah satunya adalah fitnah syahwat. Sebab fitnah syahwat adalah fitnah yang berkaitan dengan hawa nafsu, harta dan perempuan.

Sabda Rasulullaah Shallallahu alaihi wa sallam : إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِـي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، اَلْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ وَالْقَائِِمُ خَيْـرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَكَسِّرُوا قِسِيَّكُمْ وَقَطِّعُوا أَوْتَارَكُمْ وَاضْرِبُوا بِسُيُوفِكُمُ الْحِجَارَةَ، فَإِنْ دُخِلَ عَلَى أَحَدِكُمْ فَلْيَكُنْ كَخَيْرِ ابْنَيْ آدَمَ. 

"Sesungguhnya menjelang datangnya hari kiamat akan muncul banyak fitnah besar bagaikan malam yang gelap gulita. Pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir di sore hari. Di sore hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir pada pagi hari. Orang yang duduk saat itu lebih baik daripada orang yang berdiri. 

Orang yang berdiri saat itu lebih baik daripada orang yang berjalan. Dan orang yang berjalan saat itu lebih baik daripada orang yang berlari. Maka patahkanlah busur-busur kalian, putuskanlah tali-tali busur kalian dan pukulkanlah pedang-pedang kalian ke batu. Jika salah seorang dari kalian dimasukinya (fitnah), maka jadilah seperti salah seorang anak Adam yang paling baik (Habil).’” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim)

Sumber:
https://kalam.sindonews.com/read/190986/72/eksistensi-muslimah-di-medsos-bagaimana-hukumnya-1602216655


Type and hit Enter to search

Close